0761 5901075 - 0761 5901630
admin@smpglobalandalan.sch.id

Peraturan Siswa

A. TATA TERTIB SISWA DI KELAS

  1. Memasuki ruangan belajar dengan tertib dan teratur.
  2. Menempati posisi tempat duduk yang telah ditentuka
  3. Berdoa sebelum dan sesudah jam pelajaran.
  4. Memberi salam kepada guru mata pelajaran setiap awal dan akhir jam pelajaran.
  5. Tertib selama berada di kelas (selama proses belajar – mengajar berlangsung).
  6. Bersikap sopan dan santun dalam berbicara kepada guru dan teman baik di dalam ruang belajar maupun di luar ruang belajar.
  7. Bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapian kelas serta fasilitasnya selama proses belajar –mengajar dan kegiatan lainnya.
  8. Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh guru.
  9. Setiap siswa harus memiliki alat tulis dan sumber belajar lainnya yang dibutuhkan dalam proses belajar -
  10. Keluar dari ruangan belajar dengan tertib setelah dipersilahkan oleh guru.

 

B. TATA TERTIB SISWA DI SEKOLAH

1. Hadir sebelum kegiatan sekolah atau pembelajaran dimulai.
2. Siswayang terlambat datang harus melapor ke guru piket untuk diproses dan menerima surat pengantar masuk ke kelas.
3. Menghormati dan menghargai semua personil sekolah.
4. Berjalan sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan.
5. Bersedia secara bergantian menjadi petugas piket kelas.
6. Mengikuti pelajaran intrakurikuler dan ekstrakurikuler dengan sungguh-sungguh.
7. Tetap berada di lingkungan sekolah pada saat jam istirahat kecuali ISOMA.
8. Mengikuti kegiatan sekolah dan OSIS seperti : Upacara Bendera (rutin maupun insidentil), peringatan hari-hari besar,
    gotong royong dan sebagainya.
9. Membuang sampah di tempat yang telah disediakan sesuai dengan jenisnya.
10. Bertanggung jawab terhadap kebersihan toilet dan fasilitas umum lainnya.
11. Bertanggung jawab menjaga keutuhan dan pemeliharaan fasilitas kelas maupun sekolah secara umum.
12. Bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
13. Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan taman di lingkungan sekolah.
14. Pakaian sekolah

a. Berpakaian sesuai dengan ketentuan sekolah

NO

Hari

Pakaian

Atribut

1

Senin

Pakaian Nasional

Dasi , topi, lokasi, lambang, ikat pinggang.

2

Selasa

Khusus SMP GA

Dasi, lokasi, lambang, ikat pinggang.

3

Rabu

Khusus SMP GA

Dasi, lokasi,lambang, ikat pinggang.

4

Kamis

Pramuka

Kacu, topi, lambang, ikat pinggang.

5

Jumat

Pakaian Melayu

Disesuaikan

Keterangan :

    • Pakaian Nasional :
      - Pakaian Putra : Baju Standar Nasional berlengan pendek , celana pendek batas lutut atau celana panjang.
      - Pakaian Putri : Baju standar Nasional  berlengan pendek , rok pendek 5 cm dibawah lutut.
      - Bagi yang memakai jilbab : Baju berlengan panjang , rok panjang  dan jilbab berwarna putih polos (tanpa aksesoris berlebihan.
    • Pakaian Pramuka :
      - Menggunakan jilbab berwarna coklat polos (bagi yang menggunakan jilbab tanpa aksesoris berlebihan)
    • Sepatu :
      Senin – Jumat  : berwarna hitam dan kaos kaki putih minimal 15 cm di atas mata kaki, khusus hari Kamis berpakaian pramuka memakai kaos kaki hitam.

b. Pakaian seragam dipakai lengkap dengan atribut (lokasi sekolah, lambang, dasi, tali pinggang berwarna hitam dan topi untuk kegiatan upacara bendera).
c. Berpakaian rapi dengan memasukkanbaju ke dalam rok / celana kecuali baju melayu.
d. Singlet atau kaos dalam: berwarna putih polos.

15. Penampilan

  • Putra :
    • Rambut pendek dengan standar maksimal 4 cm.
    • Tidak menggunakan Gel / Foam berlebihan, cat rambut dsb.
    • Tidak berjambang.
    • Tidak memakai parfum berlebihan.
    • Tidak bertato baik permanen maupun sementara.
  • Putri
    • Rambut diikat rapi apabila sudah melewati bahu
    • Tidak menggunakan gel/ foam, cat rambut dsb
    • Poni rambut tidak menutupi mata
    • Tidak dibenarkan berkuku panjang memakai kuteks  atau pewarna kuku lainnya, kosmetik (lipstick, lipgloss dsb).
    • Tidak dibenarkan memakai perhiasan berlebihan, tato baik permanen maupun sementara.
    • Tidak dibenarkan memakai pakaian yang ketat.
    • Tidak memakai parfum berlebihan.

   16. Bersikap sopan dan santun dalam berkomunikasi dengan sesama siswa maupun pihak lain selama berada di sekolah.
   17. Tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran belajar mengajar seperti :
          pemerasan, pencurian, perkelahian / pengeroyokan dan tindakan kriminal lainnya.
   18. Tidak dibenarkan membawa barang-barang yang  tidak berhubungan dengan proses pembelajaran misalnya :
          gambar/majalah porno dan sebagainya.
   19. Tidak dibenarkan membawa/menggunakan senjata tajam, rokok, obat-obatan terlarang/psikotropika di lingkungan
         sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
   20. Tidak dibenarkan menerima tamu di lingkungan sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
   21. Tidak dibenarkan merayakan ulang tahun pada jam pelajaran dan tanpa izin pihak sekolah.

C. JENIS PELANGGARAN DAN KUM YANG BERLAKU

NO

JENIS PELANGGARAN

KUM

1

Terlambat lebih dari 5 menit tiba di sekolah

 

* 1 – 2 kali

1

* 3 kali atau lebih

5

2

Terlambat masuk kelas saat KBM berlangsung

 

* 1 – 2 kali

1

* 3 kali atau lebih

5

3

Tidak mengikuti KBM / kegiatan hari besar / kegiatan lain di sekolah tanpa keterangan

 

* 1 – 2 jam pelajaran

3

* 3 jam pelajaran atau lebih

5

4

Tidak membawa perlengkapan belajar

1

5

Mengganggu KBM yang sedang berlangsung

 

* 1 ( satu ) kali

1

* 2 ( dua ) kali

2

* 3 ( tiga ) kali

3

* lebih dari 3 ( tiga ) kali

5

6

Tidak mengerjakan tugas ( tugas dari guru, sekolah , dan wali kelas )

2

7

Curang dalam melaksanakan ujian dalam bentuk apa pun

4

8

Mengejek dan atau berkata kotor kepada teman, orang tua, guru dan karyawan

10

9

Mengejek dengan menggunakan nama orang tua dan atau yang sejenisnya

10

10

Merusak rumput atau taman sekolah

5

11

Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan

5

12

Keluar kelas tanpa izin saat KBM sedang berlangsung

3

13

Penampilan yang tidak sesuai :

 

* Memakai perhiasan / aksesoris berlebihan

2

* Bersolek berlebihan ( wajah dan rambut )

2

* Rambut  tidak memenuhi syarat

2

* Bertato permanen

20

* Bertato sementara

5

* Memakai kaos dalam berwarna / mencolok

2

* Memakai pakaian lain selain seragam yang telah ditetapkan pada saat jam sekolah

3

* Pakaian seragam tidak memenuhi syarat

3

* Berkuku panjang, berkutek / berwarna

2

14

Melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan

5

15

Lalai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler

3

16

Membawa alat / perlengkapan yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar-mengajar ke sekolah kecuali atas seizin guru

3

17

Menerima tamu di sekolah tanpa seizin pihak sekolah

3

18

Mencoret meja, kursi, dinding, dan sebagainya

5

19

Merusak sarana dan prasarana sekolah

10

20

Menggunakan ruang UKS tanpa izin guru piket

3

21

Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah

10

22

Merayakan ulang tahun di lingkungan sekolah  tanpa izin pihak sekolah

5

23

Memalsukan dokumen sekolah atau tanda tangan kepala sekolah, wali kelas, guru, dan orang tua

25

24

Membawa / menghisap rokok baik di dalam atau di luar lingkungan sekolah

20

25

Melakukan tindakan kriminalitas seperti : mencuri, memeras, menodong, berjudi, terlibat dalam aksi tawuran dsb

30

26

Membawa senjata tajam atau senjata api yang tidak berhubungan dengan pembelajaran

30

27

Membawa atau melakukan hal- hal yang berhubungan dengan pornoaksi dan pornografi di lingkungan sekolah

30

28

Membawa/ menggunakan obat-obat terlarang dan tergolong NAPZA baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah

30

29

Mengedarkan obat-obat terlarang dan tergolong NAPZA baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah

out

30

Berbuat asusila atau  terlibat kasus kehamilan di luar nikah

out

31

Memukul/menganiaya personil sekolah secara fisik

out

D. PROSEDUR DAN STANDAR PEMBINAAN

  1. Jenis pelanggaran dicatat dalam buku pembinaan siswa oleh wali kelas.
  2. Sanksi diberikan ketika sudah mencapai jumlah maksimal

Tingkat Pembinaan

Total KUM

 

Prosedur Pembinaan

 

SANKSI

I

1 – 5

·     Wali kelas memberikan pembinaan  

·      Menyiram bunga di area sekolah selama 2 hari, atau

·      Menyapu koridor sekolah selama 2 hari

II

6 – 12

·     Wali kelas melaporkan pelanggaran siswa kepada KAUR Kesiswaan

·     Wali kelas memberikan pembinaan secara intensif

·     Surat Peringatan Tertulis 1 oleh KAUR Kesiswaan, dan

·     Membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara dan mencuci tempat sampah organik selama 2 hari

III

13 – 20

·     Pembinaan selanjutnya diserahkan kepada KAUR Kesiswaan didampingi oleh wali kelas

·     Surat Peringatan Tertulis 2 (dua) oleh KAUR Kesiswaan yang diserahkan langsung kepada orang tua disaksikan oleh Wakil Kepala Sekolah,

·     Membersihkan toilet siswa selama 3 hari, dan

·     Membawa tanaman dan pupuk

IV

21 – 30

·     Pengembalian siswa kepada sekolah setelah 3 (tiga) hari dilakukan oleh orang tua dengan membuat surat jaminan bahwa siswa tersebut tidak membuat masalah lagi di sekolah

·     Siswa diserahkan kembali kepada pengawasan wali kelas dan KAUR Kesiswaan

·     Surat Peringatan Tertulis 3 (tiga) oleh KAUR Kesiswaan  diserahkan langsung kepada orang tua disaksikan oleh Wakil Kepala Sekolah

·     Pembinaan selanjutnya dilakukan oleh orangtua (siswa dirumahkan selama 3 (tiga) hari) dengan memberikan penugasan oleh guru

 

31 - dst

·     Surat Peringatan TertulisTerakhir diserahkan langsung kepada orang tua disaksikan oleh Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah

·     Pengembalian siswa kepada sekolah akan dipertimbangkan kembali, apabila orang tua mengajukan permohonan tertulis kepada pihak sekolah.

·     Surat Peringatan Tertulis Terakhir  ---- (pemanggilan orang tua)

·     Pembinaan selanjutnya dilakukan oleh orang tua (siswa dirumahkan sampai paling sedikit 21 hari setelah proses terakhir dengan surat permohonan tertulis dari orang tua)

V

Out

·   Diproses langsung oleh Kepala Sekolah didampingi oleh Wali Kelas, KAUR Kesiswaan, dan Wakil Kepala Sekolah

·   Orang tua diundang untuk menjemput, dan selanjutnya nama siswa dicoret dari daftar kesiswaan.

Dikeluarkan dari sekolah

 

CATATAN :

  1. APABILA ORANG TUA SISWA TIDAK MEMENUHI PANGGILAN DARI PIHAK SEKOLAH SAMPAI BATAS MAKSIMUM 2 (DUA) KALI, MAKA SEKOLAH AKAN MEMBUAT KEPUTUSAN SENDIRI SESUAI DENGAN STANDAR DAN PROSEDUR KUM YANG BERLAKU.
  2. SEMUA WARGA SEKOLAH MULAI DARI JANITOR, SISWA , GURU, DAN KARYAWAN YANG MELIHAT ATAU MENGETAHUI PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB DAN PERATURAN SEKOLAH, BERKEWAJIBAN MELAPORKAN KEPADA GURU PIKET ATAU WALI KELAS UNTUK DIPROSES SELANJUTNYA.