0761 5901075 - 0761 5901630
admin@smpglobalandalan.sch.id

Peraturan Guru & Pegawai

PERATURAN YAYASAN

 

BAB   I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

DEFINISI

 

Dalam Peraturan Yayasan ini yang dimaksud dari istilah berikut adalah:

  1. Yayasan adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Pemilik untuk mengurus kegiatan pelaksanaan pendidikan di lingkungan PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan selanjutnya diberi nama YAYASAN KERINCI CITRA KASIH.
  2. Pengurus Yayasan adalah Badan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Yayasan untuk tugas pembuat dan pelaksana kebijakan penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P/TK) Yayasan adalah Setiap orang yang diterima dan bekerja di Sekolah, karenanya terikat dalam suatu hubungan kerja dengan menerima gaji. Pendidik dan Tenaga Kependidikan selanjutnya disingkat dengan P/TK.
  4. Manager Sekolah adalah Unsur yayasan yang ditugaskan untuk pengelolaan, pembuatan kebijakan dan operasional yayasan di sekolah.
  5. Kordinator Sekolah (Head of School) adalah Unsur yayasan yang ditugaskan untuk membantu manager yayasan dalam melaksanakan operasional sekolah.
  6. Kepala Sekolah adalah Pendidik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen di tingkat sekolah yang dipimpinnya sesuai kebijakan Yayasan, dan bertanggungjawab dalam kegiatan opresional sekolah, meningkatkan kerjasama dengan mitra sekolah sederajat dan instansi terkait.
  7. Wakil Kepala Sekolah adalah Pendidik yang membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas sekolah sesuai dengan bidang tugas yang diembannya.
  8. Kepala Urusan adalah Pendidik yang membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas yang diembannya.
  9. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjalankan tugasnya di Yayasan Kerinci Citra Kasih.
  10. Pegawai adalah Semua Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas administrasi, sarana prasarana, kebersihan, kasir, accounting, payroll dan kepersonaliaan dan bidang tugas lainnya yang diberikan oleh Yayasan.
  11. Peserta didik / Siswa / Anak Didik adalah setiap individu yang terdaftar mengikuti pendidikan di Sekolah yang ada di bawah Yayasan Kerinci Citra Kasih.

 

Pasal 2

Luas dan Cakupan Peraturan

1.Peraturan Yayasan ini adalah mengatur hubungan kerja antara Yayasan dengan P/TK yang belum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

2.Peraturan Yayasan ini berlaku untuk semua P/TK yang bekerja pada Yayasan Kerinci Citra Kasih kecuali terhadap P/TK yayasan yang mempunyai keterkaitan dengan perjanjian tersendiri.
3.Peraturan Yayasan ini wajib diikuti dan dipatuhi oleh semua P/TK Yayasan.
 

BAB   II

HUBUNGAN KERJA

 

Pasal 3

Penerimaan Pekerja

  1. P/TK mengakui bahwa Yayasan mempunyai hak dan wewenang penuh untuk memilih Calon Pekerja untuk diterima menjadi P/TK melalui proses yang ditentukan oleh Yayasan.
  2. Sebelum P/TK mulai bekerja maka P/TK wajib menandatangani Perjanjian Kerja rangkap 2 (dua) yang dipersiapkan oleh Yayasan dimana P/TK menyetujui/mematuhi ketentuan di dalam Perjanjian Kerja dan peraturan-peraturan lainnya dari Yayasan.

 

Pasal 4

Data Pribadi

  1. P/TK wajib melaporkan dan menyerahkan data pribadi yang diperlukan kepada Yayasan setiap kali ada perubahan  atau setiap saat bila diminta oleh Yayasan.
  2. Yayasan wajib memperbaharui data P/TK yang telah dilaporkan.
  3. P/TK yang tidak mengikuti ayat 1 (satu) di atas, apabila timbul hal-hal yang mengakibatkan kehilangan hak P/TK, maka tidak menjadi tanggung jawab Yayasan.

 

Pasal 5

Masa Percobaan

  1. Calon Pekerja yang telah lulus seleksi dan diterima sebagai P/TK harus melalui masa percobaan (3) bulan terhitung dari tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.
  2. Selama masa percobaan, Yayasan maupun P/TK dapat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan mengemukakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan, Yayasan tidak berkewajiban membayar pesangon atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada P/TK kecuali upah kerja sesuai peraturan yang berlaku sampai hari terakhir P/TK bekerja dengan ketentuan bahwa pada saat diputuskan hubungan kerja P/TK yang bersangkutan tidak boleh lagi menjalankan pekerjaannya.
  4. P/TK yang telah melalui masa percobaan dengan baik sesuai dengan rekomendasi Atasannya akan diangkat menjadi P/TK tetap yang dilengkapi surat pengangkatan oleh Yayasan.
  5. Masa Percobaan tidak berlaku bagi P/TK dengan masa kerja waktu tertentu.

 

Pasal 6

Status Hubungan Kerja

Yayasan dapat mempekerjakan P/TK dengan status hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu yang syarat-syarat kerjanya diatur secara khusus, disetujui kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB   III

PENEMPATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 7

Penempatan Kerja

  1. P/TK ditempatkan oleh Yayasan berdasarkan kebutuhan Yayasan dengan memperhatikan antara lain latar belakang pendidikan, kecakapan, pengalaman, kemampuan kerja.
  2. Yang dimaksud dengan penempatan kerja adalah Pemindahan, Mutasi, Promosi dan Demosi.
  3. P/TK mengakui bahwa penempatan kerja adalah wewenang Yayasan.
  4. Dalam melakukan Penempatatan kerja Yayasan tidak mengurangi masa kerja, upah pokok, tunjangan tetap dan hak normative yang telah diberikan dan dinikmati oleh P/TK.
  5. P/TK yang mendapatkan penempatan baru oleh Yayasan wajib menyerahkan tugas-tugasnya kepada penggantinya atau kepada atasan langsungnya sebelum melaksanakan penempatan baru.
  6. P/TK yang menolak penempatan yang diberikan Yayasan adalah pelanggaran disiplin kerja yang dapat dikenakan sanksi surat peringatan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Penempatan kerja P/TK ke luar wilayah kerja atas kebijakan Yayasan, akan diberikan penggantian biaya atau fasilitas transportasi untuk pemindahan barang dan keluarganya sesuai dengan ketentuan Yayasan.
  8. Yayasan yang melaksanakan penempatan kerja harus disertai Surat Keputusan dan tertib administrasi lainnya.
  9. Yayasan harus memberikan penjelasan mengenai uraian kerja dan jabatan P/TK yang mendapatkan penempatan kerja baru.

 

Pasal 8

Pemindahan

  1. Pemindahan adalah penempatan P/TK oleh Yayasan dari unit sekolah yang satu ke unit sekolah lain dalam satu wilayah kabupaten dan dalam satu Yayasan.
  2. Setiap pemindahan oleh karena inisiatif dari Yayasan, mendapat fasilitas transportasi untuk pemindahan barang dan keluarganya sesuai dengan ketentuan Yayasan.

 

Pasal 9

Mutasi

  1. Mutasi adalah penempatan P/TK oleh Yayasan dari satu daerah/tugas ke daerah/tugas lain di luar Yayasan.
  2. Setiap mutasi oleh karena inisiatif dari Yayasan, mendapat fasilitas transportasi untuk pemindahan barang dan keluarganya sesuai dengan ketentuan Yayasan.

 

Pasal 10

Promosi

  1. Promosi adalah penempatan P/TK oleh Yayasan dari pangkat dan/atau jabatan sebelumnya ke pangkat dan/atau jabatan yang lebih tinggi berdasarkan hirarki pangkat dan/atau jabatan yang ditentukan oleh Yayasan dan berdasarkan unjuk kerja P/TK dan kebutuhan Yayasan.
  2. Setiap P/TK berhak atas kesempatan untuk memperoleh promosi.

 

Pasal 11

Demosi

  1. Demosi adalah penempatan P/TK oleh Yayasan dari pangkat/jabatan sebelumnya ke pangkat/jabatan yang lebih rendah berdasarkan hirarki pangkat/jabatan yang ditentukan oleh Yayasan berdasarkan unjuk kerja P/TK.
  2. Pelaksanaan demosi kepada P/TK tidak mengurangi hak normatif P/TK yang diperoleh sebelumnya.
  3. Sebelum dilakukan demosi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas, Kepala Sekolah/Yayasan sudah memberikan pembinaan dan kesempatan yang layak kepada P/TK untuk memperbaiki unjuk kerja.

 

Pasal 12

Penugasan Sementara

  1. Penugasan sementara adalah penempatan P/TK oleh Yayasan untuk menjalankan tugas dan wewenang dari seseorang dan atau tugas baru.
  2. Penugasan sementara dilakukan secara tertulis.

 

Pasal 13

Penilaian Prestasi Kerja

  1. Yayasan melakukan penilaian prestasi kerja secara jujur, adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun melalui penilaian tahunan.
  2. Untuk menjamin penilaian objektif, setiap atasan yang diberi hak melakukan penilaian, membuat catatan penilaian bawahannya secara periodik.
  3. Untuk mengoptimalkan pencapaian penilaian prestasi kerja, atasan mensosialisasikan sistem penilaian kepada bawahannya.
  4. Penilaian prestasi kerja menjadi salah satu dasar pertimbangan kenaikan upah dan/atau promosi atau upaya pembinaan bagi P/TK.
  5. Dalam rangka pembinaan dan memotivasi P/TK, atasan memberitahukan hasil penilaian prestasi kerja dan kinerja bawahannya secara langsung.

 

BAB IV

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pasal 14

1.Yayasan menyelenggarakan pelatihan yang diarahkan untuk membekali dan mengembangkan kompetensi P/TK
2.Yayasan akan berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme P/TK melalui pendidikan dan pelatihan di lingkungan Yayasan atau di luar Yayasan.
3.Yayasan memberikan kesempatan kepada P/TK untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

BAB V

HARI KERJA, JAM KERJA

Pasal 15

Hari Kerja

  1. Hari Kerja di Yayasan adalah 6 (enam) dan/atau 5 (lima) hari dalam seminggu.
  2. Hari Kerja adalah sesuai dengan Kalender Pendidikan yang disusun oleh Yayasan dengan memperhatikan kalender yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 

Pasal 16

Jam Kerja

Jam Kerja di Yayasan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

  1. Jam kerja P/TK memenuhi ketentuan sebanyak 40 jam x 60 menit dalam seminggu.
  2. Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.
  3. Jam istirahat dihitung 90 (Sembilan puluh) menit dalam satu hari dan diatur sesuai kebutuhan unit.
  4. Pengaturan pembagian jam kerja P/TK setiap harinya diatur oleh unit sekolah tempat tugas P/TK. Jam kerja P/TK dalam 1 (satu) hari tersebut minimal 5 (lima) jam dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) jam.
  5. Pendidik yang tidak mempunyai kelas mengajar diantara jam dinas tersebut, wajib melakukan pekerjaan administrasi pengajaran sekolah atau mengadakan diskusi / sharing antar sesama guru atau mempelajari sesuatu dengan menggunakan fasilitas sekolah demi peningkatan kemampuan diri.
  6. P/TK wajib mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku

 

Pasal 17

Kerja Lembur

Dalam hal darurat atau apabila ada pekerjaan yang menumpuk yang harus segera diselesaikan, maka P/TK harus bersedia bekerja diluar jam kerja sebagai cermin tanggung jawab / komitmen.

 

Pasal 18

Kehadiran

  1. P/TK harus sudah berada di tempat kerja selama jam kerja dengan diketahui Yayasan / Kepala Sekolah, kecuali mendapat tugas di luar tempat kerja dengan sepengetahuan  / izin tertulis atau lisan dari Yayasan atau atasan langsung.
  2. Setiap P/TK yang bermaksud datang terlambat ke tempat kerjanya atau meninggalkan pekerjaan pada jam kerja, harus memberitahukan alasan-alasannya terlebih dahulu dan secara tertulis mendapat persetujuan / izin sebelumnya dari Yayasan atau atasan langsung.

 

BAB VI

PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 19

Libur Sekolah

  1. Libur sekolah yang dimaksud adalah libur dimana kegiatan belajar mengajar ditiadakan sesuai dengan kalender pendidikan atau kebijakan yayasan dan atau kebijakan pemerintah.
  2. Pada hari libur sekolah seluruh kegiatan pembelajaran diliburkan.
  3. Pada hari libur sekolah pendidik dapat berlibur dengan menaati pengaturan jadwal piket libur.
  4. Pada hari libur yang menggunakan waktu lebih dari 6 (hari) kerja, Kepala Sekolah menentukan jadwal piket sekolah setiap hari. Jadwal piket yang dimaksud sudah diserahkan kepada Yayasan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum libur sekolah berlangsung.
  5. Jam piket selama melaksanakan tugas piket 4 (empat) jam setiap harinya.
  6. P/TK yang mendapat jadwal piket diberikan insentif sesuai ketentuan yayasan.

 

Pasal 21

Cuti hamil, Cuti Melahirkan

  1. P/TK wanita yang melahirkan berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dan tidak diakumulasi sesudah melahirkan.
  2. Bagi P/TK yang mengalami gugur kandungan sesuai Surat Keterangan Dokter berhak mendapat cuti gugur kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan sesudah dengan upah penuh terhitung mulai saat gugur kandungan kecuali gugur kandungan tersebut karena disengaja (abortus provokatus) bukan dengan alasan kesehatan.
  3. Yayasan akan membayar upah penuh P/TK selama menjalankan cuti hamil, namun untuk mensukseskan program Pemerintah tentang Keluarga Berencana untuk kelahiran anak ke-4 (empat) dan seterusnya, Yayasan dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) tidak menanggung biaya melahirkan.
  4. Bagi Pekerja yang berhak mendapat cuti hamil tersebut, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Yayasan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawat.

 

Pasal 22

Absen Karena Sakit

  1. P/TK yang absen karena sakit harus melapor kepada Yayasan atau atasan langsung secepatnya (1 x 24 jam) atau paling lambat pada hari berikutnya, dengan menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang sesuai dengan ketentuan Yayasan.
  2. P/TK yang dinyatakan tidak dapat bekerja oleh Dokter, meski telah diberikan perawatan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, kepadanya dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 23

Dinas Luar

  1. Dinas luar bagi guru ditugaskan oleh Kepala Sekolah satuan unit P/TK tersebut berada. Segala biaya yang timbul oleh penugasan dinas luar menjadi tanggungan unit sekolah yang memberi tugas.  
  2. Dinas luar yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan atau Dinas Pemerintah lainnya dibiayai oleh pemberi tugas. Jika pembiayaan tidak disediakan oleh pemberi tugas maka penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Yayasan.
  3. Dinas luar yang ditugaskan Yayasan dibiayai oleh Yayasan sesuai ketentuan.
  4. Setiap dinas luar P/TK yang lebih dari 3 (tiga) hari harus mendapat persetujuan dari Koordinator atau Manager Yayasan.

 

BAB VII

PENGUPAHAN DAN PENGHASILAN

Pasal 24

Komponen Upah dan Skala Upah

  1. Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada P/TK menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besar awalnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan jabatan adalah imbalan yang dibayarkan kepada P/TK berdasarkan jabatan yang diembannya dalam masa tertentu.
  3. Besar tunjangan jabatan diatur tersendiri sesuai kebijakan Yayasan.
  4. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan dengan P/TK, yang diberikan secara tidak tetap untuk P/TK dan keluarganya.
  5. Tunjangan tidak tetap yang dimaksud adalah honor inval, tunjangan kehadiran, tunjangan kelebihan jam, tunjangan hutan.
  6. Besar tunjangan tidak tetap diatur tersendiri sesuai kebijakan Yayasan.

 

Pasal 25

Pembayaran Upah

  1. Waktu pembayaran upah dilaksanakan berdasarkan system pengupahan P/TK yang diatur oleh Yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Keterlambatan pembayaran upah P/TK merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pajak atas upah adalah kewajiban P/TK, Yayasan sebagai wajib pungut akan memotong langsung setiap bulannya dari upah P/TK dan menyetorkannya ke instansi yang berwewenang.

 

Pasal 26

Penyesuaian Kenaikan Upah

  1. Kenaikan upah akan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebijakan umum Yayasan dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal Yayasan mempromosikan seorang P/TK untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, Yayasan dapat memberikan kenaikan upah khusus kepada P/TK sesuai dengan ketentuan dan atau kebijakan Yayasan.

 

Pasal 27

Penghargaan

  1. Setiap P/TK yang menurut penilaian Yayasan termasuk dalam salah satu kategori berikut ini, akan memperoleh penghargaan dari Yayasan sesuai aturan/ketentuan mengenai hal tersebut yang diatur secara terpisah oleh Yayasan, yaitu:
  1. P/TK yang telah membuat suatu penemuan atau perbaikan yang dianggap sangat berfaedah bagi Yayasan.
  2. P/TK yang telah memberikan jasa yang besar kepada Yayasan maupun masyarakat dan / atau Negara.
  3. P/TK yang telah menunjukkan kemampuan kerja yang tinggi sehingga dapat dipandang sebagai teladan bagi P/TK lainnya.
  4. P/TK yang telah berbakti kepada Yayasan lebih dari 5 (lima) tahun dan kelipatannya.
  1. Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas dapat diberikan dalam bentuk piagam atau barang dan atau uang.

 

BAB VIII

PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 28

Perawatan dan Pengobatan

  1. Dalam rangka memelihara kesehatan P/TK dan keluarganya (istri/suami dan 3 orang anak) Yayasan berkewajiban mengikutsertakan P/TK dan keluarga dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
  2. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan pelaksanaannya diatur oleh Yayasan.
  3. P/TK dan keluarganya dapat berobat pada klinik/rumah sakit yang ditunjuk oleh Yayasan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

 

Pasal 29

Biaya Perawatan dan  Pengobatan

P/TK dan keluarganya yang dirawat memperoleh pengobatan, jumlah biaya yang ditanggung oleh Yayasan disesuaikan dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

 

Pasal 30

Pengecualian Biaya Perawatan dan Pengobatan

Yayasan dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tidak menanggung biaya dalam bentuk apapun kepada P/TK dan keluarganya dalam hal berikut:

  1. Penyakit yang bertambah parah oleh karena kelalaian sendiri.
  2. Penyakit kelamin, penyakit kronis dan penyakit-penyakit yang menyangkut bidang kebidanan berupa pengguguran kandungan yang bukan disebabkan oleh alasan medis.
  3. Dalam hal menolak/tidak menaati petunjuk dari dokter Yayasan / dokter yang merawat.
  4. Dalam hal kecelakaan / sakit yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum, menimbulkan kerusuhan, melanggar ketertiban / keamanan umum, melakukan percobaan bunuh diri, akibat minuman keras, obat terlarang, dan lain sejenisnya.
  5. Segala penyakit yang disebabkan oleh narkoba dan hubungan dengan pasangan tidak resmi, operasi plastik atau hal-hal lain yang berhubungan dengan kecantikan.

 

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 31

Kewajiban

  1. Semua P/TK wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di sekolah, Peraturan Yayasan, maupun ketentuan lain yang ditetapkan Yayasan.
  2. Setiap P/TK telah berada / hadir di tempat tugas masing – masing tepat waktu sesuai ketentuan.
  3. Setiap P/TK wajib memakai Tanda Pengenal / badge pada jam dinas dan atau pada saat memasuki lokasi kerja.
  4. Setiap P/TK wajib mengisi absensi sendiri dan tidak diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain.
  5. Setiap P/TK yang absen karena sakit atau berhalangan harus melaporkan secepatnya pada hari yang bersamaan kepada atasan atau pejabat yang berwenang.
  6. P/TK yang tidak masuk kerja tanpa persetujuan dari atasan terlebih dahulu, dengan sendirinya dianggap absen / mangkir dengan pemotongan gaji (tanpa upah).
  7. P/TK wajib menjaga / menggunakan dengan baik semua harta milik sekolah termasuk membuat suasana tempat tugas menjadi nyaman dan memelihara lingkungan sekolah tetap asri sebagai pencerminan rasa ikut memiliki.
  8. P/TK harus berpenampilan rapi bersih dan bertingkah laku sopan serta dapat memberikan panutan dalam kehidupan sehari hari termasuk moral kepada seluruh bawahan maupun siswa sehingga sekolah mempunyai suatu image yang baik.
  9. P/TK harus peduli terhadap setiap persoalan yang berkenaan dengan sekolah sesuai peranannya masing–masing, baik menyangkut teknis dan non teknis, seperti kegiatan belajar, program akademis, lingkungan, staff, siswa, orang tua dan lain sejenisnya serta berusaha untuk selalu mencari jalan keluar yang terbaik.
  10. P/TK wajib melaksanakan tugas dengan baik serta memberikan yang terbaik bagi anak didik maupun sekolah sebagai cerminan tanggung jawab (komitmen) dan kontribusi terhadap siapapun tentang sesuatu yang diketahuinya.
  11. P/TK wajib memelihara dan memegang teguh rahasia sekolah/yayasan terhadap siapapun tentang sesuatu yang diketahuinya.
  12. P/TK wajib melaporkan kepada pimpinan/atasan apabila ada perubahan tentang status dirinya, susunan keluarganya, alamat tinggal  asal, dan lain sejenisnya.
  13. Merawat dengan baik alat–alat atau perkakas kerja dan atau tidak mengembalikan pada tempat / waktu yang telah ditentukan serta tidak menyimpan dokumen penting sekolah dengan baik.
  14. Menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya tanpa mengulur–ngulur waktu untuk melakukannya.

 

Pasal 32

Hak

Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P/TK)  berhak atas hal-hal berikut ini:

1.Upah dan tunjangan sesuai ketentuan.
2.Mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan atau kompensasi sesuai ketentuan.
3.Pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
4.Mengikutsertakan pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek).
5.Pembebasan uang sekolah bagi anak I dan anak II dan anak ke III dari pernikahan pertama yang sah secara undang-undang. Pembebasan uang sekolah yang dimaksud hanya diberlakukan pada tingkat TK, SD, dan SMP.
6.Libur sesuai dengan peraturan yayasan yang berlaku.
7.Mendapat hak cuti sesuai pasal 21.
8.Meninggalkan pekerjaan tanpa ada pemotongan gaji sesuai pasal 19.
9.Diikutsertakan pada Program Koperasi Karyawan PT. RAPP Group.
10.Berhak menerima tunjangan Hari Raya keagamaan sebagai berikut:
  1. masa kerja 3 (tiga) bulan dan kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus di YKCK dihitung prorate gaji pokok.
  2. masa kerja 2 (dua) tahun dan kurang dari 4 (empat) tahun di YKCK menerima 1 (satu) bulan gaji pokok.
  3. masa kerja 4 (empat) tahun  atau lebih di YKCK menerima 2 (dua) bulan gaji pokok.
11.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
12.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
13.Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
14.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan / atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 33

Larangan-Larangan

  1. Setiap P/TK tidak dibenarkan melakukan absen P/TK lain selain diri sendiri
  2. Setiap P/TK dilarang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan profesi guru sebagai panutan.
  3. Setiap P/TK dilarang membocorkan rahasia hasil keputusan rapat (yang tidak boleh diketahui oleh siswa).
  4. Setiap P/TK dilarang membocorkan atau menjual soal–soal ujian baik sengaja maupun tidak sengaja.
  5. Setiap P/TK dilarang membocorkan kebijakan Yayasan / Sekolah yang masih dalam tahap pembahasan baik secara internal mapun eksternal sehingga dapat menimbulkan keresahan/prasangka di lingkungan sekolah atau di kompleks lokasi Sekolah.
  6. Setiap P/TK dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun dari siswa/orangtua siswa.
  7. Setiap P/TK dilarang membawa siswa keluar kota seperti acara piknik, serta melaksanakan kegiatan–kegiatan di luar Sekolah tanpa izin Kepala Sekolah masing–masing tingkat.
  8. Setiap P/TK dilarang melakukan kegiatan atau tugas lain pada waktu proses Kegiatan Belajar Mengajar, antara lain  : Mengoreksi bahan / kertas – kertas ujian, Membaca koran, majalah, dan atau kegiatan lain yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar.
  9. Setiap P/TK dilarang mengerjakan urusan pribadi dalam lingkungan Sekolah.
  10. Setiap P/TK dilarang mengedarkan atau menempelkan kertas–kertas / selebaran / poster dan sebagainya yang tidak berhubungan dengan Sekolah, tempat tinggal dan di sekitar lingkungan Sekolah tanpa ijin Kepala Sekolah.
  11. Setiap P/TK dilarang membawa senjata api/tajam dan sejenisnya yang tidak ada hubungan dengan kegiatan Pendidikan serta dapat membahayakan seseorang dalam lingkungan tempat kerja pada waktu melaksanakan tugas pekerjaan.
  12. Setiap P/TK dilarang keras membawa keluar dari lingkungan tempat kerja/tempat tinggal, barang-barang milik Perusahaan tanpa izin Yayasan.
  13. Setiap P/TK dilarang merokok di lingkungan sekolah.
  14. Setiap P/TK dilarang melakukan/membuat perbuatan mesum/asusila dan sebagainya yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan atau seseorang atau mengganggu ketertiban umum.
  15. Setiap P/TK dilarang berjudi dalam bentuk apapun di dalam lingkungan/komplek Perusahaan.
  16. Setiap P/TK dilarang minum-minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan atau mabuk di dalam lingkungan Perusahaan.
  17. Setiap P/TK dilarang membawa dan atau menggunakan narkoba dan obat terlarang sejenisnya yang di dalam lingkungan Perusahaan.
  18. Setaip P/TK dilarang membuat keributan, pertengkaran, perkelahian dan sebagainya yang dapat mengganggu ketenangan umum/Perusahaan
  19. Setiap P/TK dilarang merusak lingkungan Perusahaan seperti daerah penghijauan, sarana kebersihan dan bangunan-bangunan milik Yayasan serta melakukan buang air kecil/besar di tempat yang bukan pada tempatnya.
  20. Setiap P/TK dilarang keras mengadakan provokasi dan isu-isu SARA yang menuju pada pertikaian dan perpecahan di lingkungan Perusahaan.
  21. P/TK dilarang mempunyai ikatan kerja baik secara formal, langsung maupun tidak langsung dengan pihak ketiga manapun juga, baik perseorangan maupun Yayasan.
  22. P/TK dilarang mencetak kartu hadir orang lain (rekan P/TK lainnya).

 

Pasal 34

Pelanggaran Tata Tertib

  1. Setiap P/TK yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tercantum pada pasal (31) atau yang tidak mematuhi larangan-larangan pada pasal (33) akan dikenakan tindakan disiplin berupa pemberian peringatan/Pembinaan secara lisan atau tulisan atau Pemutusan Hubungan Kerja.
  2. Surat Peringatan/Pembinaan yang dikeluarkan oleh Yayasan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan P/TK tidak harus berturut-turut namun disesuaikan dengan bobot kesalahan yang dilakukan oleh P/TK
  3. Masa berlakunya Surat Peringatan adalah 6 (enam) bulan.
  4. Bagi P/TK yang mendapat Surat Peringatan apabila ada kenaikan upah dan/atau promosi kenaikan upah maka akan dilaksanakan setelah masa Surat Peringkatan tersebut berakhir.

 

Pasal 35

Pembebasan Tugas Sementara

  1. Pembebasan Tugas Sementara dapat diberikan kepada P/TK sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku
  2. Setelah berakhir masa Pembebasan Tugas Sementara, maka Yayasan akan memberitahukan secara tertulis apakah hubungan kerja terus berlanjut atau diputuskan.
  3. Selama masa Pembebasan Tugas Sementara P/TK berhak atas haknya maupun kompensasi atas haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB X

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 36

Umum

  1. Pada prinsipnya Yayasan menyadari bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Yayasan sedapat mungkin harus dihindari.
  2. Pemutusan Hubungan Kerja akan dilakukan terhadap P/TK yang termasuk dalam salah satu kategori dibawah ini:
  1. P/TK yang telah diberikan pembinaan Surat Peringatan, tetapi masih melakukan kesalahan/pelanggaran kembali atau tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah.
  2. Sakit yang berkepanjangan dan terus menerus serta tidak dapat melakukan pekerjaan selama lebih dari 1 tahun
  3. P/TK yang melanggar ketentuan di dalam pasal (33) terhadap pelanggaran dimana sudah diberikan peringatan atau tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah
  4. Bagi P/TK yang melakukan kesalahan fatal seperti tersebut di bawah ini, diputuskan Hubungan Kerjanya oleh Yayasan tanpa syarat, tanpa surat peringatan terlebih dahulu tanpa pesangon dan tanpa uang penghargaan masa kerja, yaitu:
  1. Melakukan dan/atau mencoba melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan, teman sekerja atau mitra perusahaan dan karyawannya.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  3. Melakukan dan/atau mencoba melakukan mabuk-mabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja atau lingkungan perusahaan.
  4. Melakukan dan/atau mencoba melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  5. Melakukan dan/atau mencoba melakukan penyerangan, penganiayaan, pengancaman atau intimidasi terhadap teman sekerja, Yayasan atau mitra Yayasan dan karyawannya di lingkungan kerja
  6. Melakukan dan/atau mencoba membujuk teman sekerja, Yayasan atau mitra perusahaan dan karyawannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja, Yayasan atau mitra perusahaan dan karyawan dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia Yayasan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Menganggu P/TK lain sehingga menyebabkan terganggunya usaha Yayasan
  12. Melakukan dan/atau mencoba melakukan penyalahgunaaan wewenang atau kepercayaan yang diberikan oleh Yayasan untuk kepentingan dan keuntungan sendiri
  13. Merokok di lingukungan Sekolah.
  14. Tidur dalam jam kerja
  15. Ceroboh atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
  16. Terikat bekerja untuk kepentingan pihak lain, baik secara formal maupun informal, langsung maupun tidak langsung, perseorangan maupun Yayasan.
  17. Mencetak kartu hadir orang lain (rekan P/TK yang lain).

 

Pasal 37

Hal-hal yang Menyebabkan Berakhirnya Hubungan Kerja

Berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan P/TK dapat disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:

  1. P/TK yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  1. P/TK mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada atasannya 30 hari sebelumnya
  2. Tidak terkait dalam ikatan dinas
  3. Tetap melaksanakan kewajibanya sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya
  4. Serah terima pekerjaan kepada atasannya dan inventaris Yayasan kepada unit sekolah terkait.
  1. P/TK dikualifikasikan mengundurkan diri

Yang dimaksud dengan kualifikasi mengundurkan diri adalah:

  1. P/TK yang mangkir selama 5 (lima) kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Yayasan/Sekolah 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
  2. P/TK yang mangkir selama 10 (sepuluh) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan telah dipanggil oleh Yayasan/Sekolah 2 (dua) kali secara patut dan tertulis serta telah diberikan peringatan tertulis sebelumnya.
  3. P/TK yang mengundurkan diri tidak memenuhi syarat ayat (1) di atas
  1. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Apabila salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah P/TK sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sesuai pasal 62 Undang-undang No. 13 tahun 2003

  1. P/TK baru yang tidak lulus masa percobaan
  2. P/TK meninggal dunia
  3. P/TK telah memasuki usia 60 tahun (enam puluh) tahun
  4. Melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan
  5. Melakukan kesalahan yang diatur sesuai dengan Peraturan Yayasan, Perjanjian Kerja, dan peraturan per undang-undangan
  6. Alasan Kesehatan P/TK yang mengalami sakit yang berkepanjangan bukan karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai keterangan dokter setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK

 

Pasal 38

Masa Pengabdian P/TK

  1. Bagi P/TK yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, maka Yayasan dan/atau P/TK dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  2. Apabila Yayasan masih memerlukan pengabdian P/TK tersebut di atas, maka hubungan kerja dapat diteruskan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. P/TK yang sudah pensiun dapat dipekerjakan sebagai P/TK kontrak khusus dan statusnya tetap P/TK kontrak walaupun sudah lebih 2 (dua) periode kontrak
  4. Hak-hak P/TK kontrak setelah pensiun mengikuti ketentuan Yayasan yang berlaku.

 

Pasal 39

Uang Pisah

  1. P/TK yang mengundurkan diri atas keamauan sendiri dan secara baik-baik diberikan uang pisah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, kurang dari 10 (sepuluh) tahun mendapat sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Masa Kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih mendapat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  1. Yang dimaksud dengan P/TK yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik-baik adalah P/TK yang melakukan hal-hal sebagaimana diatur pada pasal 37 ayat (1) di atas dan tidak sedang dalam masa ikatan dinas.
  2. P/TK yang putus hubungan kerja dikarenakan melakukan kesalahan fatal sesuai dengan pasal  pasa 36 ayat 2d.

 

Pasal 40

Inventaris Perusahaan

  1. P/TK yang telah menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dari Yayasan, berkewajiban mengembalikan semua inventaris milik Yayasan yang karena jabatannya dipinjamkan/dipergunakan oleh P/TK
  2. P/TK yang diputuskan hubungan kerja oleh Yayasan dengan surat keputusan harus mengosongkan/menyerahkan fasilitas tempat tinggal Yayasan pada hari dikeluarkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Untuk memberikan kesempatan kepada P/TK yang bersangkutan menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut kepindahanya, Yayasan memberikan perpanjangan masa tinggal di fasilitas tempat tinggal milik Yayasan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Biaya pemindahan sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga) di atas menjadi tanggungan Yayasan sepanjang permindahan itu di kota Pangkalan Kerinci.
  5. Selama fasilitas tempat tinggal Yayasan belum dikosongkan/diserahkan, Yayasan hanya akan membayar 50% dari hak P/TK yang timbul sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja dan sisanya dibayarkan kepada P/TK setelah rumah dikosongkan/diserahkan kembali kepada Yayasan.  

 

Pasal 41

Pengembalikan Pinjaman

Bagi P/TK yang putus hubungan kerjanya dengan Yayasan dan masih mempunyai sisa pinjaman diwajibkan mengembalikan uang pinjamannya itu kepada Yayasan secara tunai dan sekaligus

 

Pasal 42

Bantuan Pengangkutan Barang

P/TK yang diputuskan hubungan kerjanya bukan karena kesalahan dan mengundurkan diri, Yayasan akan memberikan bantuan biaya pengangkutan barang kembali ke tempat berdasarkan tempat penerimaannya seperti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja, sebesar maksimum 50% dari upah satu bulan terakhir

 

BAB XI

PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT DAN KELUH KESAH

Pasal 43

Perbedaan Pendapat

  1. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Yayasan dengan P/TK tentang syarat-syarat kerja, atau hak-hak P/TK yang ditafsirkan berbeda oleh masing-masing pihak, atau P/TK merasa ada hak-haknya yang tidak diberikan Yayasan sebagaimana mestinya, maka sebelum perbedaan ditingkatkan menjadi Perselisihan Industrial ke instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan, kedua belah pihak harus lebih dahulu merundingkannya secara bipartite.
  2. Bila perundangan seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas tidak mencapai kesepakatan penyelesaiaan, maka P/TK dapat meneruskan permasalahannya ke instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan setempat sesuai prosedur peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Pasal 44

Prosedur Penyampaian dan Penyelesaian Keluh Kesah

Yayasan akan menyelesaikan keluhan P/TK atas keadaan tertentu dalam hubungan kerja secara musyawarah dan mufakat.

 

BAB XII

MASA BERLAKUNYA DAN PERUBAHAN

Pasal 45

Masa Berlaku

  1. Peraturan Yayasan  ini mulai berlaku sejak 01 Juli 2014.
  2. Selama belum ada Perubahan Peraturan Yayasan yang baru maka semua ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Yayasan ini tetap berlaku, kecuali Pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang sejenis.

 

Pasal 46

Perubahan dan Penambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Yayasan ini yang, akan di atur dalam ketentuan yang disusun kemudian oleh Yayasan dalam bentuk Keputusan-Keputusan.

 

BAB XIII

P E N U T U P

Pasal 47

Ketentuan Tambahan

Jika ada pihak dan/atau fasilitas yang telah biasa atau telah pernah diberikan oleh Yayasan kepada P/TK secara terus-menerus berdasarkan perjanjian, akan tetapi tidak tercantum pada Peraturan Yayasan ini tetap diberikan kepada P/TK yang berhak.